Selebgram Kota Medan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, 40, melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. ”Terdakwa didakwa melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ...
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Ratu Entok, selebgram yang heboh diduga menistakan agama Kristen lantaran unggahannya.
menolak eksepsi yang diajukan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), terdakwa ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Menurut majelis hakim, eksepsi ...
Selebgram Ratu Entok ditetapkan tersangka atas kasus penistaan agama (Beritasatu/Panji Satrio) Medan, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang ...
Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Baca Juga: Ratu Entok Dianggap Menghina Perawat, DPRD Medan Turun Tangan Kasus ini bermula saat Ratu membuat video yang diduga menghina Yesus. Dalam video ...
Lalu, Ratu Entok pun menjelaskan kehadiran pengacaranya. Dia menyebut bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Sumut. Maka, dia pun sudah didampingi pengacara untuk menghadapi kasus tersebut.
Selain itu, lanjut Maryanto, ada pula kasus kekerasan di Garut dan ujaran kebencian yang dilakukan seorang artis media sosial di Sumatera Utara yang memengaruhi kinerja perawat. Dia menyebutkan ...